Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah hanya butuh KTP dan Kartu Keluarga saja. (Dok Kemenkeu)

NEWS

BEGINI Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP, Simak Langkah-langkahnya

Selasa 21 Mei 2024, 05:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan memberlakukan regulasi administrasi perpajakan yang baru mulai 1 Juli 2024 mendatang. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasi secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. 

Upaya tersebut dilakukan sebagai mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Sekaligus mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. 

Berdasarkan informasi dari website Kementerian Keuangan, pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah. Dalam hal ini, wajib pajak hanya mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kemudian mengikuti Langkah-langkah berikut ini.

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ pada browser di handphone anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Sementara bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat mengeceknya secara online. Berikut cara pengecekannya.

1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP

3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.

4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.

5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.

Dalam hal ini tenggat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin dekat. Jika wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024, maka akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Pasalnya, pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Hingga akhir Maret 2024, DJP mencatat sudah 91,7% NIK padan dengan NPWP. Implementasi NIK sebagai NPWP pun akan mulai berlaku secara penuh pada Juli 2024.

Tags:
NIK KTPnpwpWajib Pajakpemadanan

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor