2. Telepon pihak perusahaan terkait
Langkah kedua dilakukan adalah dengan menelepon pihak perusahaan terkait dan memastikan apakah data Anda sudah benar-benar terhapus dan tidak tersisa dalam aplikasi pinjol tersebut.
Hal tersebut dapat dilakukan untuk mengecek apakah benar data Anda sudah bersih dan tidak bersisa.
3. Hubungi pihak berwenang
Dewasa ini masih banyak sekali nasabah yang tetap mendapatkan tagihan meskipun pembayaran utangnya sudah selesai atau lunas.
Jika anda mengalami praktik seperti ini maka dapat melaporkan ke pihak yang berwenang di OJK, lembaga pengawas keuangan terkait dan kepolisian.
Anda bisa melakukan pelaporan pada OJK melalui laman resmi di ojk.co.id atau call center.
Untuk melakukan tiga cara di atas pastikan terlebih dahulu bahwa anda telah melakukan pelunasan saat melakukan transaksi pada aplikasi pinjol. Karena jika ada masih terdapat tunggakan maka hal tersebut merupakan sebuah kesalahan dan dapat berakibat yang kurang baik bagi Anda.
Pergunakanlah pelayanan berbasis teknologi satu ini secara baik dan bijak agar demi keamanan serta kenyamanan Anda di masa yang akan datang.
(Raihan Ali Putra Santoso)