Petugas Sudinhub Jakbar gelandang jukir liar. (Pandi)

Jakarta

Kata Pengamat Soal Ketua RT RW Terima Setoran dari Jukir Liar di Jakarta

Sabtu 18 Mei 2024, 22:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik Riko Noviantoro menilai langkah Pemprov DKI Jakarta memanggil ketua RT atau RW yang menerima setoran dari juru parkir (jukir) liar sudah tepat.

"Memang perlu dipanggil, dipanggil untuk ditegur," kata dia saat dihubungi Sabtu 18 Mei 2024.

Dalam hal ini, bukan pemanggilan sekaligus peneguran terhadap ketua RT maupun RW yang menerima setoran, melainkan pelarangan agar tidak lagi menerima setoran.

"Ya ditegaskan agar tidak lagi menerima setoran dari jukir liar itu," ucapnya.

Hal itu, kata Riko, lantaran jukir liar memang sangat meresahkan masyarakat. Sebab kegiatan para jukir liar ini mayoritas dilakukan secara ilegal, tanpa adanya surat resmi.

Selain itu, dengan adanya aktivitas jukir liar ini, menimbulkan nilai beban ekonomi bagi konsumen yang berkunjung, misalnya ke minimarket dan sejenisnya.

"Misal dia ke minimarket cuma beli barang yang harganya Rp 2 ribu, kemudian dia harus membayar parkir, itu akan ada nilai tambah," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti perangkat lingkungan baik RT maupun RW agar menerima setoran dari juru parkir (jukir) liar.

Hal itu setelah dirinya menerima laporan adanya ketua RT yang ternyata telah menerima setoran dari petugas jukir liar di wilayahnya.

"Ya, saya mendapatkan laporan dari kepala Dinas Perhubungan seperti itu (RT terima setoran)," katanya kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2024. (Pandi)

Tags:
jukir liarpengamat-kebijakan-publikPemprov DKI Jakartaketua RT atau RWmenerima setoran

Pandi Ramedhan

Reporter

Ade Mamad

Editor