Polres Jakbar rilis pengungkapan kasus kepemilikan ganja aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez. (Poskota/Pandi)

Seleb

Dinyatakan Depresi, Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Tak Hadir saat Konferensi Pers

Jumat 17 Mei 2024, 19:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktor Preman Pensiun, Epy Kusnandar tidak terlihat saat konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 17 Mei 2024 terkait kasus kepemilikan ganja.

Tampak, hanya aktor Serigala Terakhir, Yogi Gamblez yang ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar sore hari tersebut dengan mengenakan baju tahanan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi memberikan penjelasan soal ketidakhadiran Epy Kusnandar. Pemeran Kang Mus itu mengalami kondisi depresi.

“Atas kondisi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan," kata Syahduddi.

"Dan juga melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK," tambahnya.

Syahduddi menerangkan, kondisi dari Epy Kusnandar sendiri memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi yang kurang sehat, sehingga kini dirawat di RSKO Fatmawati.

Ia menyebut Epy Kusnandar sudah dua hari dibawa ke RSKO karena kondisinya.

"Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi," jelas Syahduddi.

Syahduddi berujar, pihaknya mendapat rekomendasi dari pihak RSKO Jakarta bahwa Epy Kusnandar tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam konferensi pers.

“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta,” paparnya.

Terhadap Epy Kusnandar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkuan disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Tags:
Epy Kusnandarpolres-metro-jakarta-baratdepresiganjapreman pensiun

Pandi Ramedhan

Reporter

Firman Wijaksana

Editor