Foto: Dialog Publik mengenai usut kasus dugaan korupsi lelang saham korporasi Asuransi Jiwasraya. (Dok. Panitia)

Nasional

Pegiat Anti Korupsi Desak Dugaan Lelang Saham Korporasi Asuransi Jiwasraya Diusut

Rabu 15 Mei 2024, 23:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan pegiat anti korupsi meminta usut dugaan korupsi kejanggalan lelang saham korporasi Aset Jiwasraya yang merugikan negara.

Mereka menilai Harga Limit Lelang sebesar Rp1,945 triliun terlalu murah. Karena itu mereka beranggapan hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), A. Saefuddin,  menuturkan, meminta aparat usut harga limit lelang barang rampasan atau penyitaan hasil korupsi perusahaan BUMN Asuransi Jiwasraya satu paket saham Korporasi berpotensi rugikan negara Rp9 Triliun.

Dalam dialog publik ‘Membedah Lelang 1 (Satu) Paket Saham PT GBU dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya’ di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024, Menurut Saefuddin, karena harga limit lelang tidak sesuai atau bahkan mendekati kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian Jiwasraya.

“Dengan limit lelang sebesar Rp1,9 triliun sesuai harga yang diajukan pemenang lelang dalam hal ini diduga menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 Triliun, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak optimal,” kata Saefuddin.

“Kami bersama-sama lembaga pegiat anti korupsi lainnya berkomitmen akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diyakini lelang barang rampasan korupsi berupa satu paket saham Korporasi terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tutupnya

Anehnya, Saefuddin menyampaikan, harga limit lelang tersebut ternyata telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

“Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI,” ujarnya.

Saefuddin mengatakan, yang lebih janggal lagi, perusahaan diduga didirikan oleh Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus korupsi suap, pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum dilaksanakan penjelasan lelang.

“Patut diduga memang dipersiapkan untuk dijadikan perusahaan pemenang lelang barang rampasan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa satu paket saham,” katanya.

Selain itu, Saefuddin mengungkapkan, salah satu korporasi merupakan satu-satunya peserta lelang yang melakukan penawaran.

“Perusahaan pemenang lelang tanggal 8 Juni 2023 yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun sesuai harga limit lelang, dimana uang pembayarannya bersumber dari pinjaman Bank BNI Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 Triliun,” katanya.

Atas kejanggalan tersebut, KSST  bersama sejumlah lembaga pegiat anti korupsi INDEF, IPW, JATAM, YLBHI, ICW, FITRA,  berencana melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Ekonom dari INDEF Faisal Basri menuturkan, batubara merupakan bisnis komoditas yang menggiurkan.

“Produksi batu bara meningkat terus. Indonesia itu cadangan batu baranya tidak masuk 10 besar. Tapi jor-joran dikuras. Ekspor pada 2022, USD 46,38 Miliar Setara dengan Rp660 triliun. Dan pengekspor batu bara terbesar pada 2022/2023. Harga batu bara saat itu melonjak. Tapi tak sepersen pun dikenakan windfall profit tax,” ujarnya. (Ril)

Tags:
asuransi jiwasrayakorporasiKorupsilelang sahampegiat anti korupsi

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor