Hingga April 2024, OJK Terima 6000 Pengaduan dan Menutup 900 Layanan Pinjol Ilegal, Ini Faktanya!

Rabu 15 Mei 2024, 12:33 WIB
Hingga April 2024, OJK Terima 6000 Pengaduan dan Menutup 900 Layanan Pinjol Ilegal, Ini Faktanya! (Pinterest)

Hingga April 2024, OJK Terima 6000 Pengaduan dan Menutup 900 Layanan Pinjol Ilegal, Ini Faktanya! (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga pengawas keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga April 2024 telah menerima 6000 pengaduan serta berhasil menutup kurang lebih 900 layanan pinjaman (pinjol) ilegal.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi melalui pernyataan resminya.

Ia mengatakan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dibawah naungan OJK berhasil menutup sebanyak 915 aktivitas ilegal dalam sektor keuangan. Aktivitas tersebut terdiri dar 896 pinjol ilegal serta 19 investasi bodong.

Menurut catatan dari Satgas yang sengaja dibentuk oleh lembaga pengawas tersebut sebanyak 5.998 aduan secara total.

Dimana 5.698 aduan ditujukan oleh nasabah yang mempunyai masalah dengan pinjol ilegal. Sementara 300 aduan lainnya ditujukan untuk laporan seputar investasi bodong.

Tak hanya melakukan penutupan Friderica juga mengatakan bahwa OJK bersama dengan Satgas pasti juga akan melakukan penjatuhan hukuman atau sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang telah melanggar peraturan yang ditetapkan.

Ia meneruskan hal ini merupakan sebuah bentuk perlindungan kepada konsumen selama melakukan transaksi dengan perusahaan pinjaman berbasis digital tersebut.

Hingga awal tahun kemarin, OJK telah melayangkan Surat peringatan tertulis kepada 35 PUJK, surat perintah kepada tiga PUJK hingga sanksi denda kepada 10 PUJK.

Lebih lanjut pula kepala bidang pengawasan tersebut mengatakan pihaknya juga telah memberikan sanksi administratif kepada sekitar 70 PUJK dam satu layanan pinjol yang secara sengaja melanggar pelaporan dana yang masuk dalam perusahaan.

Selain Itu sebagai bentuk perlindungan dari OJK terhadap nasabah, mereka telah berhasil memblokir kurang lebih 190 nomor pihak menagih utang atau Debt Collector (DC) yang beroperasi untuk pinjol ilegal.

Nomor-nomor tersebut diidentifikasi sebagai DC ilegal karena kerap kali memberikan teror ancaman hingga tindak kriminalitas melalui internet kepada nasabahnya.

OJK dan Satgas PASTI bertekad untuk terus melawan serta melindungi para pengguna yang ingin melakukan transaksi secara digital dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mereka juga menghimbau kepada calon nasabah untuk selalu melalukan pinjaman pada perusahaan yang sudah terdaftar dan resmi tercatat oleh hukum yang berlaku.

( Raihan Ali Putra Santoso)

Berita Terkait

News Update