Pinjol mempunyai batas waktu maksimal 90 hari untuk menagih utang dari nasabah.
Sayangnya, masih banyak yang mengira utang secara otomatis akan hangus setelah 90 hari dari tanggal jatuh tempo pinjamannya.
Padahal, jika debitur galbay lebih dari 90 sejak tanggal jatuh tempo pinjamannya, pihak pinjol bisa menggunakan pihak ketiga dari perusahaan penagihan yang legal dari OJK.
Mereka juga berhak menunjuk kuasa hukum guna melakukan langkah hukum kepada nasabah yang masih mempunyai utang.
Maka dari itu, bila kamu masih memiliki utang yang belum lunas lewat dari 90 hari, pihak pinjol dilarang untuk menagih secara langsung.
Tapi, bukan berarti utang nasabah menjadi lunas, melainkan tetap harus membayar kewajibannya.
Itu dia informasi mengenai kebenaran dari galbay bisa bikin pinjol hangus, padahal tidak. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)