JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bagi Anda yang memiliki riwayat kredit jelek, perlu mengetahui cara cek BI checking online atau SLIK OJK.
Anda hanya perlu melakukan cek BI checking online atau SLIK OJK dengan mudah via HP dan menyiapkan KTP. Cara ini perlu dilakukan sebelum Anda mengajukan pinjaman di bank atau aplikasi pinjaman online (pinjol).
Bagaimana cara cek BI checking online atau SLIK OJK via HP? Bagaimana cara menghapus riwayat kredit jelek?
Apabila nama Anda berada di black list atau daftar hitam, dijamin pengajuan pinjaman akan terhambat.
Berikut ini cara cek BI checking online atau SLIK OJK dan cara hapus riwayat kredit jelek.
Cara Cek BI Checking Online atau SLIK OJK
Langkah pertama, mengakses laman idebku.ojk.go.id. Kemudian mengklik ‘Pendaftaran’.
Mengisi semua data pada halaman Cek Ketersediaan Layanan. Kemudian mengklik ‘Selanjutnya’.
Mengisi semua data pada halaman Data Registrasi. Kemudian klik ‘Selanjutnya’.
Menyiapkan dokumen persyaratan permintaan iDeb sebagai berikut.
(a) Bagi debitur perorangan berupa KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA;
(b) Bagi debitur badan usaha berupa identitas pengurus, NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha;
(c) Bagi debitur yang meninggal dunia berupa identitas ahli waris, dokumen asli yang menerangkan kematian debitur, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Mengunggah dokumen dan foto diri sesuai instruksi yang diminta. Kemudian mengklik ‘Ajukan Permohonan’.
Mengecek kotak masuk di email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
Membuka kembali laman idebku.ojk.go.id. Kemudian mengklik ‘Status Layanan’ dan mengisi nomor pendaftaran.
Arti Tingkat Kol (Kolektibilitas)
Kol 1: debitur lancar membayar kredit tanpa pernah menunggak
Kol 2: debitur dalam perhatian khusus karena menunggak cicilan 1-2 bulan
Kol 3: debitur kurang lancar membayar kredit karena menunggak cicilan 3-4 bulan
Kol 4: debitur diragukan karena menunggak cicilan 4-5 bulan
Kol 5: debitur macet menunggak cicilan lebih dari 6 bulan
Cara Menghapus Riwayat Kredit Jelek
(1) Melunasi utang kredit termasuk tunggakan;
(2) Melaporkan pelunasan utang kepada OJK dengan menunjukkan bukti pelunasan;
(3) Menunggu maksimal 24 bulan SLIK OJK atau BI checking bersih setelah pelunasan;
(4) Hubungi telepon OJK di nomor 157, email [email protected], atau nomor WA 081157157157 jika ingin mengadu atau bertanya.
Itulah informasi cara cek BI checking online atau SLIK OJK dan cara hapus riwayat kredit jelek yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan pinjaman.