3 Pelajar Tega Aniaya dan Curi Uang Bibinya Sendiri demi Beli HP iPhone

Rabu 15 Mei 2024, 10:34 WIB
Ilustrasi aksi pencurian. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi aksi pencurian. (Poskota/Arif Setiadi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tiga pelajar ditangkap anggota tim opsnal Polsek Tajurhalang, Senin, 13 Mei 2024 sore. Dua dari tiga pelajar tersebut berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Ketiganya diduga melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan alias curas dengan cara menganiaya korban dan mengambil sejumlah uang demi membeli ponsel merek iPhone. Ketiga pelajar tersebut berinisial AAR (17), MP (16), dan RAH (18).

Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti mengatakan saat anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mendapatkan laporan tentang pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban berinisial DHH (57), di rumah korban di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 18.05 WIB.

"Anggota piket Reskrim dan Intel termasuk perwira pengawas (Pawas) langsung melakukan olah TKP dan langsung mencari barang bukti serta memintai sejumlah keterangan saksi dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Tamar kepada Poskota usai dikonfirmasi, Rabu, 15 Mei 2024 pagi.

Proses penyelidikan pun berjalan dibantu petugas Panit Resmob Ipda Supriyadi. Akhirnya kurang dari waktu 1x24 jam pelajar tersebut sudah berhasil ditangkap.

"Salah satunya diketahui keponakan korban inisial AAR berhasil ditangkap pertama di rumahnya tidak jauh dari TKP," ucapnya.

Menyusul kemudian, dua pelajar lainnya berhasil diamankan polisi. Kasus pun terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dari mencari saksi-saksi, CCTV, serta korban mengenali ciri-ciri ketiga pelajar tersebut. 

"Salah satu pelajar (ABH berinisial) AAR dikenali korban merupakan keponakannya sendiri dari postur tubuhnya. Serta ada tetangga sempat melihat dengan menggunakan motor terekam kamera CCTV warga," tuturnya.

"Ketiganya berbagi peran yaitu AAR dan RAH memanjat pagar rumah, setelah itu RAH bagian yang menyemprotkan cairan serangga setelah korban membuka pintu. AAR memegang tangan korban dari arah belakang setelah itu keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong hingga disekap dalam kamar dikuncikan dari luar," tuturnya.

Setelah korban tidak berdaya, ketiganya langsung menguras harta benda korban berupa uang sebesar Rp18 juta di dalam dompet termasuk ATM Bank Bukopin.

"Karena AAR ini adalah merupakan keponakan korban dan mengetahui pin ATM milik korban langsung dikuras dengan mengambil uang di ATM sebesar Rp 12 juta. Uang tersebut dibagi untuk AAR dikasih Rp 300 ribu, RAH  diberi  Rp 100 ribu, dan sisa uang oleh MP dipergunakan buat beli HP iPhone 13 seharga Rp10,2 juta, dan sisa uang yang ada diberikan kepada orang tua AAR  sebesar Rp700 ribu untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Berita Terkait
News Update