Sejumlah keluarga dan kerabat menangisi korban saat dampingi korban kecelakan bus maut di rumah duka, Parung Bingung, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Sebanyak 11 orang yakni 10 siswa SMK Lingga Kencana Depok dan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam (11/5).Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Nasional

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Jadi Tersangka karena Lalai, Ini Buktinya

Selasa 14 Mei 2024, 13:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sopir bus Trans Putera Fajar ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan status tersangka atas sopir bernama Sadira itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi serta mendalami kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Jalan Raya Palasari, Ciater, Subang, Sabtu 11 Mei 2024 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Aula Mapolres Subang, Selasa 14 Mei 2024.

Kombes Pol Wibowo memaparkan sejumlah bukti berikut kesimpulan dari penyelidikan kepolisian seperti adanya campuran air dan oli dalam kompresor, kebocoran pada replay part, sambungan replay part dengan booster, oli keruh yang lama tak digantikan, hingga kondisi jarak kampas rem yang tidak semestinya.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti inilah polisi menganggap Sadira telah lalai.

Sebagai sopir, dia dianggap lalai karena tetap memaksakan untuk mengemudikan kendaraan yang tak layak jalan.

Sebelum kecelakaan terjadi, Sadira mengetahui jika bus yang ia kemudikan mengalami masalah pada rem dan tak layak jalan.

"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, pertama di Tangkuban Parahu, dilakukan oleh mekanik atas permintaan dari pengemudi," kata Wibowo.

Perbaikan rem yang dilakukan berupa memperkecil jarak kanvas rem.

Saat masalah kembali terjadi, sopir dan kernet mencoba memperbaiki ulang di salah satu rumah makan.

"Memperbaiki kampas rem dengan meminjam seal kepada pengemudi lain tapi karenaseala tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan. Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya.

Atas kelalaiannya, sopir bus maut itu dijerat Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Aparat kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok.

Karena tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain selain sopir bus yang bertanggungjawab atas kecelakaan maut di Subang.

Sebelumnya, Fahmi Fahruruzi, seorang siswa SMK Lingga Kencana Depok yang selamat, menuturkan kesaksiannya pada beberapa saat sebelum kecelakaan maut terjadi.

Fahmi mengungkapkan jika ia melihat seseorang mencoba memperbaiki bus ketika mereka berada di salah satu tempat makan.

"Di situ saya lihat bus saya ini, di bagian bawahnya ini, katanya olinya bocor. Saya tanya kenapa A, katanya olinya cuman bocor. Lalu saya dan yang lain disuruh shalat oleh guru," tutur Fahmi

Selepas shalat, mereka pun kembali melanjutkan perjalanan dengan bus bernopol AD 7524 OG tersebut.

Dalam rangkaian acara, rombongan mereka di bus itu berencana menuju ke salah satu pusat oleh-oleh sebelum kembali pulang ke Depok.

"Enggak begitu jauh, tapi itu pelan aman. Ada turunan lagi, nah di situ tuh, (bus oleng) kayak enggak ada rem. Gak ada rem, gak ada rem blong. Semua anak-anak teriak kayak ya cuman istighfar, Allahuakbar aja gitu, gak lama, jatuh keguling ke kanan," ujarnya.

Tags:
bus mautKecelakaan Mautkecelakaan maut di Subangsmk lingga kencana depokSopir Bus Maut

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor