JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dihapus dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pergantian kelas 1, 2, dan 3 menjadi KRIS sudah mulai diterapkan secara bertahap dan akan dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, di mana sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan RS.
Apabila RS telah menetapkan sistem KRIS sebelum 30 Juni 2025, maka pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap RS yang menjadi hak peserta.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Dengan demikian, iuran terbaru BPJS Kesehatan masih sesuai peraturan yang berlaku saat ini yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Berikut ini besaran iuran terbaru BPJS Kesehatan.
(1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru bagi peserta PBI JK adalah Rp42 ribu per orang per bulan.
Iuran ini dibayar oleh pemerintah pusat dengan kontribusi dari pemerintah daerah (Pemda).
Peserta PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemda.