JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bawaslu DKI Jakarta meminta Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tidak merotasi pejabat menjelang Pilgub 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan, imbauan itu tertuang dalam surat Nomor 45/HK.04.01/K.JK/04/2024.
Sakhroji menerangkan, surat imbauan itu diterbitkan Bawaslu DKI Jakarta pada 5 April 2024 dan diberikan kepada Heru.
Aturannya itu juga terdapat pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sementara ada dua pasal, yakni Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 162 Ayat (3) yang mengatur setiap kepala daerah dilarang merotasi pejabat menjelang pelaksanaan Pilkada.
"Maka Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengimbau untuk tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon," tulis surat tersebut. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.