Hati-hati Jangan Termakan Hasutan! 3 Pinjol Cepat Cair Ini Ternyata Ilegal

Senin 13 Mei 2024, 12:11 WIB
Hati-hati Jangan Termakan Hasutan! 3 Pinjol Cepat Cair Ini Ternyata Ilegal  (Pinterest)

Hati-hati Jangan Termakan Hasutan! 3 Pinjol Cepat Cair Ini Ternyata Ilegal (Pinterest)

Mereka mengiming-imingi para nasabahnya dengan pencairan dana yang cepat cair serta persyaratan yang mudah sehingga membuat calon pengguna menjadi tertarik.

Sama halnya dengan pinjol ilegal lainnya kami bantu juga seringkali membuat para pengguna menjadi resah karena cara transaksinya yang menjerat.

3. Tunai kita

Layanan pinjol satu ini haruslah Anda hindari karena sudah seringkali melakukan dan menyalahgunakan aturan yang diberlakukan oleh OJK.

Lebih buruknya lagi perusahaan transaksi keuangan berbasis teknologi ini seringkali menjerat nasabahnya dengan besaran bunga serta cara penagihannya sehingga membuat para nasabah semakin resah.

Oleh sebab itu perlu diperhatikan oleh Anda untuk selalu menggunakan layanan yang sudah terdaftar pada lembaga berwenang dalam hal ini OJK.

Anda bisa melakukan pengecekan pada situs resmi di ojk.go.id demi keamanan serta kenyamanan selama bertransaksi.

Selain itu, berbijaklah dalam menggunakan dana yang diterima dengan mempergunakannya sesuai kemampuan dan kebutuhan agar tidak mengalami kesulitan saat proses pembayaran.

(Raihan Ali Putra Santoso)

Berita Terkait
News Update