JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak beredar di masyarakat, bahkan ada yang nekat sengaja meminjam dan tidak usah dibayar.
Padahal ada konsekuensi jika utang di aplikasi pinjol ilegal tidak dibayar. Salah satunya didatangi oleh debt collector (DC) lapangan.
Adakah cara aman untuk kabur dari DC lapangan jika nekat pinjam di pinjol ilegal dan tidak usah dibayar?
Menurut Mahfud MD pada beberapa waktu yang lalu, masyarakat diminta untuk tidak usah membayar angsuran pinjol ilegal.
Adapun alasannya adalah pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif yang diatur dalam hukum perdata.
Oleh karena itu, pinjaman yang diterima masyarakat tidak sah menurut hukum dan boleh tidak dibayar.
Namun, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad), Hamzah Richi mengatakan, status pinjol ilegal tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar utang.
Perjanjian antara pemberi pinjaman (pinjol ilegal) dan penerima pinjaman (masyarakat) bisa dibatalkan, namun bukan batal demi hukum.
Perjanjian utang tersebut masih berlaku hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perjanjian batal.
Dengan demikian, nasabah tetap harus membayar utang pokoknya untuk mengurangi operasi pinjol ilegal.
Berikut ini cara kabur dari DC lapangan pinjol ilegal secara aman.