Terbukti Hilangkan Nyawa Dul Kosim, 6 Personel Polda Metro Jaya Dihukum 2 Tahun Penjara

Rabu 08 Mei 2024, 18:58 WIB
Sidang enam personel Polda Metro Jaya yang terbukti menghilangkan nyawa Dul Kosim (DK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Poskota.co.id/Ramot Sormin)

Sidang enam personel Polda Metro Jaya yang terbukti menghilangkan nyawa Dul Kosim (DK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Poskota.co.id/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama dua tahun penjara untuk enam personel Polda Metro Jaya karena terbukti menyiksa Dul Kosim (DK) hingga tewas.

Majelis hakim berpendapat unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi sehingga perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana Pasal 133 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan hukuman kepada FS, JAU, HS, YP, AJ, dan RP masing-masing selama dua tahun penjara, dan kepada terdakwa AH selama 1 dan 10 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Gatot di Sidang PN Jakarta Timur pada Rabu, 8 Mei 2024.

Sebelumnya, penuntut umum meminta majelis hakim supaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa FS, JAU, HS, YP, AJ, RP, dan AH selama lima tahun penjara. Namun karena berbagai pertimbangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukum penuntut umum.

Pada pertimbangannya, majelis hakim membeberkan para terdakwa sudah memberikan santunan, uang duka, serta permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Menimbang lebih daripada itu, majelis hakim telah menerima surat yang pada pokoknya berisi perdamaian," ujar majelis hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa, karena berstatus anggota Polri aktif yang secara tingkah lakunya selanjutnya dapat menjadi contoh masyarakat.

Awal mula peristiwa hilangnya nyawa korban, lanjut majelis hakim dimulai ketika para terdakwa sebagai penegak hukum berusaha mengungkap adanya kejahatan narkotika yang diduga melibatkan DK.

"Namun di dalam proses penyelidikan korban berbelit-belit dalam memberi keterangan," tambah majelis hakim.

Dalam persidangan, urai majelis hakim, para terdakwa mengaku menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Berita Terkait

News Update