JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan mengatakan, minimarket tidak bisa memungut biaya parkir karena tidak diperbolehkan.
"Pihak minimarket tidak bisa memungut biaya parkir karena memang mereka tidak diperbolehkan memungut biaya parkir," katanya August kepada wartawan pada Rabu, 8 Mei 2024.
August menerangkan, minimarket berbeda dengan pusat perbelanjaan dan gedung. Namun pusat perbelanjaan atau gedung menanggung konsekuensi berupa pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah (Pemda).
Maka dari itu, ia menilai tindakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menertibkan juru parkir (liar), khususnya di minimarket sudah tepat.
"Saya rasa yang dilakukan Dishub sudah benar, parkir di Minimarket sifatnya gratis. Konsumen tidak diwajibkan untuk membayar," ucap August.
"Namun jika ada juru parkir, ini sifatnya sukarela, tidak boleh ada pemaksaan," ujarnya melanjutkan.
August menilai, jukir liar jelas-jelas dilarang memungut uang dari konsumen minimarket. Akan tetapi, langkah penindakan harus menunggu pihak berwenang.
"Apakah nanti Satpol PP bisa menindak juru parkir nakal yang tetap memaksa konsumen untuk membayar biaya parkir?" tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan akan menertibkan jukir yang dianggap meresahkan masyarakat.
Dalam hal ini, penertiban dilakukan kepada jukir liar yang tidak bekerja sama dengan pihak tertentu, misalnya di minimarket. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.