JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mempertimbangkan nasib juru parkir (jukir) liar.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan bahwa ada kewajiban moral yang harus diemban terhadap para jukir liar tersebut.
"Kita juga punya kewajiban moral terhadap Jukir Liar apalagi warga Jakarta," katanya melalui pesan singkat, Rabu, 8 Mei 2024.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PSI itu, para jukir liar sebaiknya dilakukan pembinaan menjadi relawan parkir. Dalam hal ini jukir liar dibina agar tidak meminta secara paksa.
Sebab ia menilai jukir liar ini sudah berjasa menjaga dan mengatur kendaraan yang parkir di minimarket atau tempat-tempat lainnya.
"Jadi sebaiknya mereka dibina menjadi relawan parkir. Tidak menagih tapi bisa menerima uang jasa atau tips dari pemarkir karena sudah berjasa mengatur dan menjaga kendaraan pelanggan," ucapnya.
Di sisi lain terkait parkir, August mengatakan, minimarket tidak bisa memungut biaya parkir karena memang sesuai aturan tidak diperbolehkan.
"Pihak minimarket tidak bisa memungut biaya parkir karena memang mereka tidak diperbolehkan memungut biaya parkir," jelasnya.
Menurut August, minimarket berbeda dengan mal dan gedung yang memang bisa memungut biaya parkir, namun dengan konsekuensi harus membayar retribusi ke pemerintah daerah.
Maka dari itu, ia menilai tindakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menertibkan jukir liar khususnya di minimarket sudah tepat.
"Saya rasa yang dilakukan Dishub sudah benar, parkir di minimarket sifatnya gratis. Konsumen tidak diwajibkan untuk membayar," ucap August.
"Namun jika ada juru parkir, ini sifatnya sukarela, tidak boleh ada pemaksaan," tambahnya.
August menilai bahwa secara aturan sudah jelas. Hanya saja tinggal menunggu bagaimana implementasi di lapangan nanti.
"Apakah nanti Satpol PP bisa menindak juru parkir nakal yang tetap memaksa konsumen untuk membayar biaya parkir?" tegas August.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan akan menertibkan jukir yang dianggap meresahkan masyarakat.
Dalam hal ini, penertiban dilakukan terhadap jukir liar yang tidak bekerjasama dengan pihak tertentu, misalnya di minimarket. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI