Curi Gelang Emas Ratusan Juta, Pria di Tangerang Diamuk Massa

Rabu 08 Mei 2024, 15:57 WIB
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto/Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto/Humas Polres Metro Tangerang Kota)

"Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (veronica prasetio) 


 

Berita Terkait
News Update