3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
Jika kamu merasa telah memenuhi syarat tersebut, kamu bisa daftar melalui dashboard prakerja.go.id.
Nantikan pengumunannya, jika kamu lolos Prakerja Gelombang 67, maka kamu berhak klaim saldo DANA gratis Rp700 ribu dari pemerintah.
Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca, jika ada perubahan kebijakan di luar tanggung jawab kami. (*)
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik link di bawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q.