Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Harun Alamsjah. (Poskota/Pandi Ramedhan)

NEWS

Ketua RW Semanan Jakbar Dipecat, DPRD Minta Keberadaan Tower Diduga Ilegal Diusut Tuntas

Senin 06 Mei 2024, 09:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Inggar Joshua meminta kasus tower BTS yang diduga ilegal di Kelurahan Semanan, Jakarta Barat, segera diusut tuntas.

"Itu harus diusut, harus dibongkar ini permasalahan BTS," katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Permintaan itu setelah adanya kasus pemecetan terhadap ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Harun Alamsjah yang tengah menelusuri berdirinya dua tower BTS di kompleks warga.

Harun yang menjabat ketua RW 12 sejak tahun 2022 itu dipecat lantaran diduga menyelewengkan dana kebersihan. Namun, Inggard menilai pemecatan itu tidak berdasar.

Pasalnya, Inggar menilai penyelewengan dana kebersihan yang dituduhkan kepada Harun tidak terbukti. Dana kas dari IPL warga yang dikelola Harun dibuktikan dengan pembukuan yang jelas.

Justru, lanjutnya, pemecatan ini dilakukan karena berkaitan dengan pemasangan tower BTS yang tidak transparan. Serta ada kaitan kuat adanya intervensi ketua RW lama dan Lurah.

"Jadi saya berpikir ini ada kaitannya dengan pemasangan menara BTS yang kurang transparan pada periode yang lama, termasuk Lurah ada disitu. Ini kan terjadi konspirasi," kata Inggard.

Ditambah lagi, sejak Harun menjabat ketua RW, dana kas warga justru mengalami surplus. Bahkan pengeluaran dana kebersihan sejak dikelola Harun menjadi lebih terminimalisir.

"Sampah itu waktu dikelola oleh orang lama, 1 bulan nilainya Rp40 juta. Setelah dikelola sama pak Harun cuma Rp25 juta. Dan semua keterangannya jelas," ungkap Inggard.

Saat dikonfirmasi, Lurah Semanan Bayu F Gantha menyebut masalah pemecatan terhadap ketua RW bukan dari adanya keberadaan tower BTS. Namun ia tak membeberkan secara detail.

"Bukan, masalahnya bukan dari situ (tower BTS). Masalah tower pun awalnya dari yang bersangkutan (Harun)," katanya lewat pesan singkat.

Sebelumnya diberitakan, Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Harun Alamsjah, dipecat dari jabatan usai diduga menyelewengkan dana kebersihan warga.

Harun disebut melanggar peraturan gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 soal pedoman RT RW melalui surat yang diterbitkan pada 5 April 2024.

"Saya dipecat karena disebut telah menyelewengkan dana warga, dana kebersihan," katanya kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Pemecatan ini diduga karena keterlibatan Harun mengintervensi soal adanya dua tower sinyal yang berdiri di permukiman warga.

Ia menceritakan, awalnya ada aduan warga soal keberadaan tower sinyal yang telah mengganggu lantaran warga terkena radiasi.

Harun yang menjabat ketua RW sejak tahun 2022 itu kemudian menelusuri keberadaan tower sinyal tersebut.

"Ada laporan dari warga kalau ada 2 tower, 2 tower ini tidak punya administrasi. Izin lingkungan dan lain-lain. Bahkan ditentang pendiriannya oleh warga," jelas Harun.

Setelah ditelusuri, tower sinyal yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) itu ternyata telah ada sejak tahun 2016 milik salah satu perusahaan.

"Yang dipertanyakan warga dulu izin lingkungannya kami enggak setuju dengan adanya tower di situ. Saya baca di klausul ini, kalau warga tidak mengizinkan tower tidak boleh berdiri. Itu yang dituntut warga sama saya sebagai RW baru tahun 2022," ungkapnya.

Sebagai ketua RW di sana, Harun mencoba mencari jalan tengah dengan menanyakan langsung ke pihak pemilik tower terkait keberadaan tower itu.

Bahkan sempat ada mediasi terkait perizinan pendirian tower di sana. Hanya saja mediasi buntu karena apa yang diusulkan Harun tak digubris.

Dalam hal ini, Harun meminta kepada pihak pemilik tower untuk tertib administrasi hingga mengikuti kesepakatan yang telah disusun.

"Akhirnya saya tengahi lah, izinnya diperbarui. Saya melindungi warga dan ajak TBG (pemilik tower) kooperatif ke warga saya. Untuk masuk ke kas RW. Itu tujuannya ada manfaat. Apakah dalam bentuh CSR atau uang sewa," ucap Harun.

Saat itu Harun meminta agar pihak tower menyetor Rp 100 juta per tahun. Uang itu nantinya masuk ke kas pengurus untuk keperluan warga di sana.

"Dia keberatan bilang sama saya kami cuma berani 1 tahun 1 tower, Rp 1,2 juta. Jadi Rp100 ribu per bulan," tuturnya.

Namun pihak pemilik tower justru mengadukan hal ini ke pihak Kelurahan, diduga untuk menekan Harun perihal tower ini.

Dalam hal ini, lanjut Harun, penekanan terkair agar supaya masalah tersebut diselesaikan dengan damai.

Dirinya bahkan sempat dipanggil pihak Kelurahan untuk menjelaskan apa masalah yang terjadi, namun Harun mengaku pihaknya hanya mau jika masalah tersebut diselesaikan di kantornya.

"Saya menganggap kalau permasalahan ini hanya diselesaikan sama saya RW baru, ini akan jadi bumerang bagi saya. Saya maunya penyelesaian ada di wilayah saya, di kantor saya," kata dia.

"Kalo pihak kelurahan mau nengahi ya datang ke sini, TBG, Kelurahan, saya di sini selesaikannya untuk sekalian RT kita undang," sambung Harun.

Alhasil hubungan dirinya dengan Lurah disebut tak harmonis. Hingga akhirnya Harun dinonaktifkan menjadi ketua RW.

Bahkan ia sempat dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penyelewangan dana warga itu. Namun sampai saat ini laporan mental begitu saja. (Pandi)
 

Tags:
tower ilegalDPRD DKIsemananjakarta-barat

Pandi Ramedhan

Reporter

Aminudin AS

Editor