Anaknya Ditetapkan Tersangka Tewasnya Siswa STIP Jakarta, Orang Tua Tegar Mengurung Diri

Senin 06 Mei 2024, 22:29 WIB
Paman Tegar, Triyono saat dijumpai wartawan di Jatiasih, Kota Bekasi. (Poskota/Ihsan)

Paman Tegar, Triyono saat dijumpai wartawan di Jatiasih, Kota Bekasi. (Poskota/Ihsan)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 junto subsider Pasal 351 ayar 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Ihsan Fahmi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update