Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 junto subsider Pasal 351 ayar 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI