1. Merupakan KPM penerima BPNT murni dan KPM BPNT plus PKH
2. Terdata sebagai masyarakat miskin melalui DTKS Kemensos
3. Tidak berkedudukan sebagai ASN, Polri dan TNI
4. Berpenghasilan dibawah UMK dan UMP.
Lalu bagaimana cara daftar untuk menjadi penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan, berikut penjelasannya :
1. Pastikan Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos
2. Minta diusulkan kepada RT/RW setempat, yang kemudian diarahkan ke instansi terkait, seperti Kelurahan sebagai penerima bansos BPNT.
3. Secara mandiri, usulan sebagai penerima bansos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id.
4. Cek kembali status penerima BLT Mitigasi Pangan secara mandiri melalui link resmi Kementerian Sosial.
Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan dalam mendaftarkan dan mencairkan BLT Mitigasi Risiko Pangan.