Bulan Mei dijadwalkan pencairan Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.00(sumber: Pixabay)

TEKNO

Segera Cairkan BLT Mitigasi Risiko Pangan Sebesar Rp600 Ribu, Begini Syarat dan Ketentuannya!

Sabtu 04 Mei 2024, 17:19 WIB

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus mengupayakan langkah-langkah menghadapi inflasi pangan salahsatunya dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan. Program tersebut disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan.

Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan jadwal pencairan BLT MRP Rp600.000 dalam waktu dekat.

Jadwal sebelumnya direncanakan untuk dilaksanakan pada semester 1 tahun 2024, namun durasinya telah direvisi menjadi April-Mei-Juni 2024.

Jumlah bantuan BLT MRP ini sebesar Rp600.000 yang akan dicairkan sejak April hingga bulan Juni 2024 mendatang.

Dalam hal ini setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan, dengan total bantuan Rp600.000 untuk 3 bulan. 

Penyaluran bantuan dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan total anggaran yang dibutuhkan sekitar 11,3 triliun.

Bagi Anda yang masih bingung siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut ialah KPM yang terdaftar sebagai penerima kartu sembako atau BPNT berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Ada beberapa penerima bantuan yang seharusnya mendapatkan dibulan April namun bergeser ke bulan Mei.

Proses ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) untuk membantu masyarakat dalam kondisi tertentu.

Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi keluarga penerima manfaat. Selain itu juga membantu mengatasi risiko inflasi pangan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. 

Beberapa kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan diantaranya: 

1. Merupakan KPM penerima BPNT murni dan KPM BPNT plus PKH

2. Terdata sebagai masyarakat miskin melalui DTKS Kemensos

3. Tidak berkedudukan sebagai ASN, Polri dan TNI

4. Berpenghasilan dibawah UMK dan UMP.

Lalu bagaimana cara daftar untuk menjadi penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan, berikut penjelasannya : 

1. Pastikan Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos

2. Minta diusulkan kepada RT/RW setempat, yang kemudian diarahkan ke instansi terkait, seperti Kelurahan sebagai penerima bansos BPNT.

3. Secara mandiri, usulan sebagai penerima bansos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id.

4. Cek kembali status penerima BLT Mitigasi Pangan secara mandiri melalui link resmi Kementerian Sosial.

Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan dalam mendaftarkan dan mencairkan BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Tags:
Program BLTbantuan-langsung-tunaiBLT Mitigasi Risiko Panganbantuan cair

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor