Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan menagih utang pada jam-jam larangan atau menggunakan bahasa yang kasar atau menghina.
3. Kewajiban Memberikan Informasi
DC Lapangan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada debitur mengenai jumlah utang, biaya-biaya tambahan yang dikenakan, dan hak-hak debitur dalam proses penagihan.
Informasi yang diberikan haruslah jelas dan mudah dimengerti oleh debitur. DC Lapangan tidak boleh menyembunyikan atau mengaburkan informasi yang relevan.
4. Penyelesaian Utang
Tahap penyelesaian utang merupakan momen krusial dalam proses penagihan utang, di mana debitur memiliki kesempatan untuk bernegosiasi dengan DC Lapangan tentang cara dan waktu pembayaran.
Namun, penting untuk dipahami bahwa dalam bernegosiasi, debitur harus memiliki pemahaman yang jelas tentang situasi keuangan dan kemampuan untuk membayar utang.
5. Pelaporan Ketidakpatuhan
Jika debitur merasa bahwa DC Lapangan telah melanggar hukum atau melakukan praktik penagihan yang tidak etis, Anda berhak untuk melaporkannya ke otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Langkah-langkah pelaporan ketidakpatuhan biasanya melibatkan pengumpulan bukti dan informasi yang relevan tentang praktik penagihan yang diduga melanggar hukum atau tidak etis.
Dengan memahami hak-hak dan aturan yang mengatur penagihan utang pinjol, debitur galbay tentu dapat melindungi diri sendiri dari praktik penagihan yang tidak adil atau melanggar hukum seperti DC lapangan.