JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Waspadalah, pinjol membuat banyak masyarakat mengalami resiko yang sulit, terutama delapan kelompok masyarakat ini.
Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi membuka peluang baru, termasuk dalam hal keuangan.
Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi keuangan yang populer, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat tanpa perlu melalui proses rumit di bank.
Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan bahaya, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa ada delapan kelompok masyarakat yang paling berisiko menjadi korban pinjol ilegal.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 8 kelompok masyarakat yang paling berisiko menjadi korban pinjol ilegal:
1. Guru: Guru termasuk kelompok profesi dengan tingkat literasi keuangan yang rendah, sehingga mudah tergoda dengan tawaran pinjol ilegal yang menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan mudah.
2. Karyawan: Karyawan yang memiliki penghasilan tetap bulanan menjadi target empuk bagi para rentenir pinjol ilegal karena dianggap memiliki kemampuan untuk membayar utang.
3. Pedagang: Pedagang kecil yang mengalami kesulitan modal usaha rentan terjerat pinjol ilegal karena tergiur dengan iming-iming pinjaman tanpa agunan dan bunga rendah.
4. Pelajar: Pelajar yang belum memiliki penghasilan sendiri dan belum memahami konsekuensi hutang juga berisiko menjadi korban pinjol ilegal, terutama yang menggunakan platform pinjol di media sosial.
5. Ibu Rumah Tangga: Ibu rumah tangga yang memiliki kebutuhan finansial mendesak dan minim pengetahuan tentang keuangan juga rentan terjerat pinjol ilegal.
6. Buruh Harian: Buruh harian yang memiliki penghasilan tidak tetap dan tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal menjadi sasaran empuk bagi rentenir pinjol ilegal.
7. Petani: Petani yang mengalami gagal panen atau membutuhkan modal usaha musiman rentan terjerat pinjol ilegal karena tergiur dengan iming-iming pinjaman tanpa agunan dan bunga rendah.
8. Pensiunan: Pensiunan yang memiliki penghasilan tetap bulanan dan minim pengetahuan tentang keuangan juga berisiko menjadi korban pinjol ilegal.
Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal:
1. Pastikan pinjol yang digunakan terdaftar di OJK.
2. Pahami bunga, biaya, dan denda yang dikenakan sebelum meminjam.
3. Jangan mudah tergoda dengan iming-iming pinjaman tanpa agunan dan bunga rendah.
4. Pinjamlah hanya untuk kebutuhan yang mendesak dan sesuai dengan kemampuan finansial.
5. Jangan memberikan data pribadi dan foto kepada pihak yang tidak dikenal.
6. Laporkan pinjol ilegal ke OJK.
Memahami kelompok masyarakat yang berisiko dan tips terhindar dari jeratan pinjol ilegal dapat membantu kita untuk terhindar dari bahaya hutang yang menumpuk dan berakibat fatal.
Bahkan, sekarang kamu bisa lebih mudah dan gampang untuk mendapatkan informasi lainnya paling baru seputar berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan dan tekno.
Caranya gampang banget, kamu cukup bergabung di channel WhatsApp resmi Poskota dengan klik link di bawah ini, dan kamu bisa langsung bergabung, berikut link-nya.
Link Channel WhatsApp resmi Poskota.
Disclaimer: Artikel ini bukan mengajak kamu untuk melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan OJK. Namun, artikel berikan informasi bahwa di Indonesia memiliki 8 kelompok masyarakat yang rentan sekali untuk beresiko menjadi korban pinjol. Semoga dengan artikel ini, kamu bisa mencegah untuk tidak menjadi korban selanjutnya, dan bisa untuk menjaga-jaga agar tidak terjadi hal buruk, dan bisa menjaga kestabilan keuangan kamu.