SIMAK! 7 Aturan Terbaru DC Lapangan Pinjol Sudah Mulai Berlaku Pada 2024(Poskota/Resi Siti Jubaedah)

EKONOMI

SIMAK! 7 Aturan Terbaru DC Lapangan Pinjol Sudah Mulai Berlaku Pada 2024

Rabu 01 Mei 2024, 07:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membentuk aturan terbaru untuk DC (debt colector) lapangan bagi pinjol (pinjaman online). 

Setiap pinjol tentunya harus menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada nasabahnya. 

Adapun ketentuan dan etika dalam proses penagihannya. Yakni, DC lapangan pinjol dilarang menagih dengan menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur sara.

Bahkan OJK pun mengatur waktu penagihan bagi para DC lapangan pinjol, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. 

Peraturan ini tertulis pada road to map dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). 

Adapun aturan yang tertulis pada Pasal 306 UU PPSK. Pasal tersebut mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabahnya, akan dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan paling lama 10 tahun. 

Adapun denda pidana paling sedikit Rp25 miliar dan Rp250 miliar. 

Berikut penjelasan selengkapnya aturan terbaru OJK untuk pinjol yang sudah berlaku pada 2024 ini: 

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjol, yang tertuang pada peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa, besaran bunga peer to peer lending (P2P) dan pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0.3% per hari. 

Sebelumnya bunga harian pinjol berada pada 0.4% per hari, yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

2. Denda Keterlambatan 

Adapun denda keterlambatan yang diatur oleh OJK, saat ini mencapai 0,1% per hari pada 2024 untuk sektor produktif. 

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024, dan 0,2% per hari mulai 2026. 

3. Tidak Boleh Meminjam Lebih dari 3 Pinjol 

Tak hanya pinjol saja yang diatur, begitupun debitur atau nasabah pinjol. 

Nasabah tidak boleh mengajukan atau meminjam lebih dari tiga pinjol. 

Hal tersebut dalam upaya untuk mengurangi resiko gali lubang tutup lubang pinjol. 

4. Penagihan Hingga Pukul 8 Malam

Penting bagi para DC lapangan pinjol, penagihan yang dilakukan kepada nasabah dan debitur, hanya dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat. 

Para penyelenggara pinjol tentunya harus bertanggung jawab terhadap proses penagihan, termasuk pada DC lapangan atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara atau pinjol. 

5. Aturan Penagihan Diperketat

Saat ini DC lapangan pinjol dilarang menagih dengan menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA. 

6. Kontak Darurat Tidak Untuk Menagih

Biasanya kontak darurat dijadikan kontak untuk melakukan penagihan juga. 

Namun saat ini, kontak darurat dilarang untuk dijadikan penagihan. 

Kontak darurat hanya berfungsi untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur, apabila tidak bisa dihubungi. 

7. Pinjol Wajib Memiliki Asuransi 

Pinjol dan penyelenggara P2P Lending wajib memiliki fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. 

Hal tersebut wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dari OJK. 

Itulah aturan terbaru OJK yang wajib kamu ketahui, untuk para debitur pinjol, maupun yang akan mengajukan pinjaman online.

Tags:
pinjolDC Lapangandc pinjolDC lapangan Pinjol

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor