JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada Triwulan 1 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Salemba telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua senilai Rp 77,6 miliar.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Salemba, Chariul Arianto (29/04/2024) menyampaikan, pihaknya sudah membayarkan klaim JHT sebanyak 4.186 pengajuan di periode triwulan I Tahun 2024.
Chairul melanjutkan selain klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kami juga membayarkan kasus klaim lainnya yaitu aminan Pensiun (JP) sebanyak 143 kasus sebesar Rp 1,85 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 192 kasus sebesar Rp 3,55 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 493. kasus sebesar Rp 3,75 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 467 kasus sebesar Rp 844 juta.
"Saat ini peserta sudah bisa Kembali melakukan klaim melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan saldo dibawah Rp 10 Juta", Ucap Chairul.
Lanjut Chairul, untuk peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun atau lebih dan saat ini masih bekerja bisa mengajuan klaim JHT tanpa harus berhenti bekerja tanpa harus menonaktifkan kepesertaannya.
Selain itu, Chairul menghimbau kepada seluruh pemberi kerja agar dapat melindungi seluruh para pekerjanya dengan program jaminan ketenagakerjaan.
"Karena resiko bisa terjadi kapan saja, dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja dapat terlindungi dan terhindar dari risiko social ekonomu", tutup Chairul. (Ril)