Presiden Joko Widodo. (Dok. Kemensetneg RI)

Opini

UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Bukan Lagi IKN dan Soal Dinamika

Senin 29 Apr 2024, 04:46 WIB

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah meneken pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) atau UUDKJ, pada 25 April 2024. Dengan disahkan UU DKJ, kita perlu membaca dinamikanya secara nasional dan lokal Jakarta.

UU DKJ ini mengatur pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jadi Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara (IKN) NKRI. Tapi, pemindahan menunggu Keppres dari Presiden, tergantung kesiapannya.

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 2 UU DKJ.

Juga dijelaskan UU DKJ, bahwa Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Lantas pada Pasal 51 juga diatur mengenai pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar.

“Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.”

Secara dinamika lokal Jakarta, nantinya Jakarta akan menjadi Propinsi DKJ, Gubernur akan dipilih langsung, dengan masa jabatan 5 tahun dan bisa dipilih lagi satu kali masa jabatan. Kelak kalau IKN sudah pindah ke Kaltim, kemungkinan ketegangan pemerintah pusat dengan Gubernur DKJ akan berkurang, dan Gubernur lebih leluasa menentukan arah pembangunan.

Seiring dengan statusnya yang berubah, belakangan berkembang usulan, agar juga diadakan DPRD tingkat kota dan kabupaten. Seperti diketahui, Jakarta punya 5 kotamadya dan satu kabupaten. Namun, usulan ini belum diadopsi ke dalam UU DKJ.

Mungkin ini alam terus berdinamika, dan akan terus menjadi wacana makin besar, sehingga dinamika politik Jakarta ke depan akan lebih seru di tingkat kota dan kabupaten.

Disebut di UU DKI, nantinya aglomerasi akan dipimpin pejabat yang ditunjuk oleh Presiden, saat pembahasan sempat ada usulan konon dari pemerintah, aglomerasi akan dipimpin Wapres.
Saat itu terjadi polemik, sebab kalau itu terjadi, maka Wapres (Gibran Rakabuming) akan berkantor di Jakarta, sedangkan Presiden Prabowo akan berkantor di IKN Nusantara. Namun, polemik itu sudah diputus di DPR, pejabatnya akan ditunjuk oleh Presiden.

Aglomerasi ini penting, terutama untuk penataan Kawasan, juga untuk pengendalian banjir yang belum kunjung tuntas untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi.

Sedangkan untuk dinamika tingkat nasional, pemindahan IKN bukan hal enteng dari segi keutuhan NKRI, pertahanan dan keamanan negara, serta manajemen pemerintahan.

Tahap transisi perpindahan, kiranya akan rumit, sebab kantor-kantor di IKN belum tuntas, banyak pejabat yang akan wira-wiri Jakarta-IKN Nusantara. Dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dalam mengelola manajemen yang semrawut di masa transisi ini.
Ingat pula, nama Nusantara sebagai IKN, mungkin saja dipermasalahkan, karena kemungkinan akan bertabrakan dengan makna Nusantara pada pasal 25A UUD 1945.

Juga kemungkinan potensi MPR tidak bisa bersidang di IKN Nusantara menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, berhubung Gedung MPR/DPR /DPD belum terbangun.  (**)

Tags:
uu dkjIKNibu kota negaraJakartajokowi

Administrator

Reporter

Aminudin AS

Editor