Cara Mudah Menghapus Informasi Pribadi dari Aplikasi Pinjol Ilegal dengan Proses Kilat (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Cara Mudah Menghapus Informasi Pribadi dari Aplikasi Pinjol Ilegal dengan Proses Kilat

Jumat 26 Apr 2024, 05:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini, layanan pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan nama pinjol kian hari semakin diminati oleh masyarakat yang tengah membutuhkan pinjaman saldo DANA langsung cair dengan proses yang cepat.

Kendati demikian, masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab menjalankan perusahaan pinjol secara ilegal, tanpa terdaftar di lembaga pengawas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak disangka, tak sedikit pula para nasabah yang terjebak dalam perangkap praktik pinjaman online ilegal, yang mengakibatkan dampak negatif bagi mereka di masa mendatang.

Hal tersebut dikarenakan aplikasi pinjol ilegal memberikan pinjaman dengan suku bunga yang melampaui batas wajar dan tidak rasional dalam pelayanannya.

Dampak buruknya tidak hanya dirasakan secara finansial, tetapi juga secara psikologis dan sosial bagi para nasabah yang terjerumus dalam pinjaman ilegal ini.

Lebih dari itu, jasa dan layanan pinjaman online ilegal juga sering kali menggunakan segala cara dalam penagihan, terutama terhadap nasabah yang gagal bayar (galbay), bahkan dengan menyebarkan data pribadi mereka secara tidak bertanggungjawab.

Mereka tidak segan menggunakan intimidasi, ancaman untuk mendapatkan pembayaran. Hal tersebut pada akhirnya menyebabkan nasabah merasa terancam dan tidak aman, hingga menciptakan lingkungan yang tidak sehat dalam hubungan antara penyedia pinjaman dan nasabah.

Adapun beberapa cara berikut ini dapat kamu lakukan untuk mengantisipasi adanya teror lanjutan dari DC lapangan pinjaman online ilegal saat mengalami galbay.

1. Lunasi Pinjaman Hutang

Kamu bisa memulai dengan membayar utang yang ada di aplikasi pinjol tersebut. Setelah itu, penyedia layanan peminjaman seperti pinjol tidak akan menghubungi lagi nasabah yang telah melunasi utang. Secara otomatis, data pribadi kamu akan dihapus karena tidak lagi diperlukan.

2. Menghapus Aplikasi

Hapus aplikasi pinjaman online ilegal dari perangkat milikmu untuk meminimalkan risiko data pribadi disalahgunakan. Pastikan untuk menghapus semua izin dan akses yang mungkin diberikan kepada aplikasi tersebut.

3. Menghubungi Penyedia Pinjaman

Cobalah menghubungi penyedia pinjaman secara langsung dan meminta penghapusan data pribadi dari sistem mereka. Sampaikan dengan tegas bahwa kamu ingin data milikmu dihapus sepenuhnya dan tidak digunakan lagi.

4. Menggunakan Hak Anda

Manfaatkan undang-undang perlindungan data yang berlaku di negara-mu. Sebab di beberapa negara, kamu memiliki hak untuk meminta perusahaan untuk menghapus data pribadi sesuai dengan undang-undang perlindungan data yang berlaku.

5. Konsultasikan dengan Ahli Hukum

Jika kamu mengalami kesulitan dalam menghapus data pribadi dari aplikasi pinjaman ilegal, konsultasikan dengan ahli hukum atau lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum dalam hal ini. Kamu bisa melapor ke OJK melalui beberapa opsi dibawah ini

• Situs resmi OJK (ojk.go.id)
• Alamat email (OJK:waspadainvestasi@ojk.go.id)
• WhatsApp OJK (081-157-157)
• Kontak resmi OJK (157)

6. Peringatan kepada Orang Lain

Bagikan pengalamanmu dengan keluarga dan teman-teman untuk mencegah mereka jatuh ke dalam perangkap yang sama dengan menggunakan aplikasi pinjaman  online ilegal tersebut.

Disclaimer: Perlu diingat bahwa penting untuk memilih layanan pinjaman online yang resmi dan telah disetujui oleh OJK. Selain itu, hindarilah perilaku konsumtif atau meminjam melebihi kemampuan untuk menghindari jebakan pinjol.

Penting untuk berhati-hati dan bijaksana dalam mengelola uang saat menggunakan layanan semacam ini, demi keamanan dan kenyamanan di masa mendatang.

Demikian informasi mengenai cara menghapus data pribadi pada jasa dan layanan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mudah.

Tags:
pinjolpinjaman-onlinepinjol ilegalpinjaman online ilegalGalbayGalbay Pinjol

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor