JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024-2029.
"KPU menetapkan calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih periode tahun 2024-2029," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu, 24 April 2024.
Pasangan Prabowo -Gibran resmi dilantik oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 setelah meraih perolehan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen.
"Dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap Provinsi yang tersebar di 38 Provinsi," tukasnya. (Pandi)