ADVERTISEMENT

Hakim MK Dissenting Opinion Sengketa Pilpres 2024, Nilai Presiden Manfaatkan Kekuasaan Langgengkan Dinasti Politik

Selasa, 23 April 2024 10:48 WIB

Share
Sidang putusan sengketa Pemilu 2024. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Sidang putusan sengketa Pemilu 2024. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Enny Nurbaningsih, Sadil Isra, dan Arief Hidayat mempunyai pendapat berbeda atau Dissenting Opinion terkait sengketa Pemilu 2024 yang dilayangkan kubu 01 dan 03.

Ketiga hakim tersebut berbeda pendapat dengan lima hakim MK lainnya terkait gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Salah satu perbedaan tersebut perihal bantuan sosial yang dinilai telah dipolitisasi demi mememangkan salah satu pasangan calon (paslon).

Dalam sidang putusan MK yang digelar Senin, 22 April 2024, hakim MK, Arief Hidayat menilai anggapan jika Presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tidak bisa diterima oleh nalar sehat.

"Apabila Presiden dan Wakil Presiden turut mengkampanyekan calon yang didukungnya maka tindakan ini telah menciderai prinsip moral dan etik kehidupan berbangsa yang seharusnya dijunjung tinggi sebagaimana dalam tap MPR tentang etika kehidupan berbangsa," kata Arief dalan ruang sidang.

 

Lebih jauh Arief mengatakan kultur dan mental masyarakat Indonesia yang belum siap dalam kondisi yang belum siap tatkala menghadapi serangan bantuan sosial (bansos) dan sejenisnya justru dimanfaatkan penguasa.

"Dengan melibatkan suprastruktur politik tertinggi yakni pemerintah yang bertindak dan bersikap partisan terhadap pasangan calon tertentu," tukasnya.

Lebih lanjut, Arief mencermati jika penyelenggaraan pemilu 2024 sangat kentara berbeda jauh dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya, terletak dari adanya dugaan intervensi yang kuat dari penguasa.

"Memang UU pemilu yang membolehkan Presiden kampanye memiliki cakupan ruang terbatas, yakni tatkala Presiden akan mencalonkan kembali untuk kali kedua," katanya.

"Artinya Presiden boleh kampanye ketika posisinya pasangan calon, bukan Promoting Other Candidate Pair," sambungnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT