Dua tersangka pengedar sabu saat dihadirkan pada pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Banten. (Poskota.co.id/Rahmat Haryono)

Kriminal

Napi Tangerang Kendalikan Pengiriman 33 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

Rabu 24 Apr 2024, 16:19 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Narapidana (napi) berinisial S (52) mengendalikan pengiriman 33 kilogram narkoba jenis sabu ketika mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.

Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkoba asal Malaysia tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

"Selanjutnya, dari informasi itu, petugas BNN Provinsi Banten bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan penyelidikan bersama," kata Rohmad saat acara pemusnahan sabu di halaman Kantor BNNP Banten pada Rabu, 24 April 2024.

Kemudian, petugas BNNP Banten menangkap terhadap AY (30 tahun) asal Jakarta dan M (31) alias Black asal Aceh di Area Ruko Union tahap IV RPR tepatnya depan Apotik 24, Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 28 Maret 2024.

"Keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkoba," ujarnya.

Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu kilogram narkotika jenis sabu. "Selanjutnya, keduanya diinterogasi," ujarnya.

Dari hasil interogasi, M masih menyimpan sekitar 19 kilogram lebih sabu di kontrakan yang ia tinggali bersama MY (DPO). Petugas yang mendapat informasi tersebut, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti. "Saudara MY ini sudah melarikan diri," ungkapnya. 

Rohmad menjelaskan, sabu-sabu tersebut menurut keterangan AY milik napi Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial S. Dari keterangan AY, petugas melakukan pengembangan terhadap S. "Setelah berkoordinasi dengan petugas Lapas kami mengamankan S," ujarnya.

Rohmad mengatakan, S memerintahkan M mengambil sabu di Pasar Kemis. Selain itu, S juga mengendalikan sabu dari Malaysia. 

Total barang bukti yang diselundupkan melalui Aceh dengan menggunakan mobil Innova yang tangkinya sudah dimodifikasi itu sebanyak 33 kilogram. 

"Barang (sabu) awalnya 33 kilogram, sudah beredar 13 kilogram, barang dari Aceh, dia (tersangka) kirim pakai Innova dimasukkan ke tangki modifikasi," katanya. 

Ia menambahkan, bandar atau pemilik sabu merupakan warga Malaysia berinisial P. Saat ini, petugas BNN Banten masih mengembangkan kasus tersebut bersama BNN RI. "Kami kembangkan bersama BNN RI," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 21.069,733 gram dapat menyelamatkan kurang lebih 84.278 orang generasi penerus bangsa," tuturnya. (Haryono)

Tags:
NarapidanaPengedar Narkobajaringan narkobasabubnn-bantenLapas Tangerang

Rahmat Haryono

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor