JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bocah perempuan berusia 5 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat, jadi korban pelecehan oleh pamannya sendiri berinisial EA (21) sejak tahun 2022.
"Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana kepada wartawan, Selasa, 23 April 2024.
Reliana berujar pelaku telah berulang kali melakukan pelecehan hingga membuat bagian kemaluan korban terluka berdasarkan hasil visum yang dilakukan.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan terhadap korban," paparnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas Reliana.
Bocah berinisial N itu diduga telah beberapa kali dilecehkan oleh EA. Kasus pelecehan itu terungkap setelah N mengeluh sakit saat akan buang air besar (BAB). (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI