JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim pembela hukum Prabowo-Gibran sudah meramal jika majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud.
"Kami sudah meramalkan dari awal bahwa pemohon, kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan," kata Ketua Tim Pembela Hukum 02, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.
Yusril menilai Hakim MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu 01 dan 03 lantaran bukti yang dipaparkan kurang kuat. Sehingga keputusan Hakim MK dinilai sudah tepat.
"Narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun juga dari alat-alat bukti yang dibawa ke persidangan," katanya.
"Bahkan empat menteri yang diminta oleh pemohon dihadirkan seluruhnya memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan apa yang dinarasikan oleh kedua pemohon," tambah Yusril.
MK menolak permohonan sengketa pemilu 2024 yang digelontorkan oleh kubu 01 dan 03.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara di ruang sidang MK.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo.
Dalam hal ini, isi putusan untuk kubu 03 Ganjar-Mahfud dianggap hampir menyerupai gugatan yang dilayangkan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ada tiga hakim yang menyatakan berbeda pandangan atau dissenting opinion untuk putusan kedua paslon tersebut, yakni Sadil Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI