Simak! 3 Hal yang Harus Dilakukan Keluarga Nasabah Pinjol Meninggal Dunia (Foto: Freepik)

TEKNO

Simak! 3 Cara yang Harus Dilakukan Keluarga Nasabah Pinjol Meninggal Dunia

Senin 22 Apr 2024, 19:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagian besar orang mungkin pernah mendadak ditagih oleh debt collector (dc) pinjol lantaran terdapat salah satu anggota keluarga yang ternyata merupakan nasabah pinjol namun sudah meninggal dunia.

Penagihan tersebut tentu sangat mengejutkan, terlebih lagi pada dasarnya Anda tidak pernah meminjam uang di jasa pinjol mana pun sehingga timbul pertanyaan terkait bagaimana cara melunasi utang tersebut. 

Hal ini biasanya dialami oleh ahli waris dari para nasabah pinjol yang meninggal dunia tersebut. Namun, tentu tidak semua ahli waris mampu melunasi utang nasabah pinjol meninggal dunia itu.

Tidak semua keluarga juga siap menghadapi masalah ini karena ternyata nominal pinjaman nasabah pinjol meninggal berjumlah fantastis, sedngkan finansial keluarga yang ditinggalkan pas-pasan. 

Tetapi tenang saja, sebab semua masalah ini dapat diatasi denan beberapa cara ampuh sehingga tidak perlu khawatir apabila Anda dan keluarga mengalami masalah seperti ini.

3 Cara yang Harus Dilakukan Keluarga Nasabah Pinjol Meninggal Dunia

1. Menghubungi Pinjol Bersangkutan

Cara pertama yang harus dilakukan adalah Anda wajib menghubungi atau mendatangi pihak pinjol yang bersangkutan. Beritahulah bahwa keluarga Anda selaku peminjam telah meninggal dunia.

Cara ini dilakukan agar keluarga atau ahli waris mendapatkan arahan dari pihak pinjol sehingga mengetahui langkah yang harus dilakukan selanjutnya.

Kemudian, pastikan kepada pihak pinjol apakah pinjaman dilunaskan oleh dana asuransi kredit peminjaman yang meninggal dunia atau tidak.

2. Menggunakan Dana Asuransi Kredit

Apabila nasabah meninggal dunia terebut memiliki dana asuransi kredit, maka Anda sebagai ahli waris dapat memanfaatkannya. 

Hal itu dikarenakan asuransi tersebut sengaja disediakan oleh banyak lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika suatu saat peminjam meninggal.

Melalui Asuransi tersebut, segala pinjaman dapat lunas. Tetapi ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperi surat keterangan (SK) kematian, SK ahl waris dari kelurahan, KTP nasabah, KTP ahli waris, dan lainnya.

3. Meminta Keringanan kepada Pihak Pinjol

Selanjutnya, Anda dapat meminta keringan kepada pihak pinjol apabila memang utang yang harus dibayar sangat mebebankan. 

Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan keringan kepada pinjol bersangkutan. 

Keringan yang diajukan dapat berupa pengurangan bunga cicilan, perpanjang tenor pinjaman, pengurangan jumlah pinjaman, hingga menghapus semua nominal pinjaman.

Sekian informasi terkait cara-cara yang dapat dilakukan keluarga nasabah pinjol meninggal dunia untuk mengatasi segala utangnya, semoga bermanfaat. 

Tags:
pinjolnasabah pinjol meninggal dunia

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor