Cara mengetahui KTP kita pernah dipakai pinjol orang lain atau tidak. (Foto: aldi/poskota)

TEKNO

Khawatir KTP Kita Pernah Dipakai Pinjol Orang Lain? Ketahui Cara Ceknya dan Laporkan ke Sini Jika Terbukti Disalahgunakan

Sabtu 20 Apr 2024, 17:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjamurnya layanan pinjaman online alias pinjol semakin menyudutkan dan banyak merugikan masyarakat.

Bahkan. bukan cuma pelaku pinjol itu sendiri, melainkan orang-orang yang tak terlibat sama sekali tetapi ikut dirugikan karena data pribadinya disalahgunakan.

Penyalahgunaan KTP membuat data pribadi seseorang bisa saja dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab dan memanfaatkannya untuk melakukan pinjol.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, sepatutnya kita harus ekstr waspada dengan rutin memeriksakan KTP kita pernah disalahgunakan atau tidak.

Pasalnya, jika hal buruk tersebut sampai terjadi, kerugian yang didapat bisa dalam jangka panjang, termasuk jadi memiliki skor kredit buruk sebagai nasabah jika nanti mengajukan diri ke bank atau semacamnya.

Salah satu cara yang paling mudah dan efektif untuk melakukan ini adalah dengan menggunakan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Melalui layanan SLIK OJK, kita dapat meminta informasi tentang semua pinjaman online atau kredit yang terkait dengan kita. 

Lebih enaknya, pengecekan melalui SLIK OJK bisa dilakukan secara online hanya menggunakan handphone.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa dan mengetahui apakah KTP kita pernag dipakai pinjol oleh orang lain.

Namun, sebelum memulai proses pemeriksaan SLIK OJK, ada beberapa dokumen pendukung yang perlu kita siapkan, termasuk KTP asli, foto diri, dan foto diri dengan KTP. 

Setelah kita memiliki semua dokumen tersebut, kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pemeriksaan SLIK OJK:

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

2. Pilih opsi "Pendaftaran".

3. Isi semua data yang diminta dengan benar, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

4. Pastikan bahwa semua informasi yang kita masukkan adalah akurat dan sesuai dengan data pribadi kita.

5. Setelah memastikan semua data benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

6. Selanjutnya, unggah dokumen-dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

7. Setelah semuanya sudah terisi dan terunggah dengan benar, klik tombol "Ajukan Permohonan".

8. Setelah pendaftaran berhasil, kita akan menerima nomor pendaftaran sebagai tanda bahwa proses permohonan telah diajukan.

9. Kita dapat memeriksa status permohonan kita di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan.

10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email kita dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Laporan yang nanti kita terima dari SLIK OJK sangat detil dan lengkap sehingga sangat berguna buat kita.

Adapun jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti ternyata KTP kita pernah disalahgunakan untuk pinjol, segera laporkan dan konsultasikan terkait BI checking atau SLIK OJK melalui kontak OJK yang tersedia, yaitu melalui telepon dengan nomor 157, email ke konsumen@ojk.go.id, atau melalui WhatsApp ke 081-157-157-157. (*)
 

Tags:
pinjolpnyalahgunaan KTPslik ojkpinjaman-online

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor