JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Publik kini tengah diramaikan dengan istilah Amicus Curiae sembari menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, putusan MK tersebut terkait dengan sidang sengketa pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 dan 03.
Di sisi lain, istilah Amicus Curiae sendiri pun mulai santer setelah mantan presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.
Lalu, apa sebenarnya makna daripada Amicus Curiae? Simak penjelasannya di bawah ini.
Merujuk dari Jurnal Madani dengan tajuk Posisi Amicus Curiae dalam Tata Peradilan Indonesia oleh Dewa Gede Edi Praditha, Amicus Curiae atau Friends of Court (Sahabat Pengadilan) merupakan praktik yang muncul pertama kali pada abad ke-9 saat kerajaan Romawi berkuasa.
Lebih lanjut, Amicus Curiae juga merupakan sebuah masukan yang diberikan oleh individu maupun organisasi di luar perkara.
Meski begitu, Amicus Curiae juga memiliki peran penting bagi hakim sebagai sudut pandang lain yang bisa dipertimbangkan dalam memutuskan perkara.
Di sisi lain, Amicus Curiae sendiri tidak bisa mengintervensi apapun. Bukan tanpa alasan, hal tersebut lantaran kedudukannya tidak bertindak sebagai pihak yang berperkara.
Tak cuma itu, berikut beberapa kategori Amicus Curiae untuk Anda:
1. Mengajukan ijin/permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan.
2. Memberi pendapat atas permintaan hakim.