JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menemukan pelat nomor TNI palsu yang dibuang tersangka pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelat nomor dinas TNI 84337-00 dibuang pengemudi mobil Fortuner berinisial PWGA (53) ke sungai daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Pelat nomor yang dibuang pelaku sudah berhasil diamankan tim dibuang ke sungai daerah Lembang Kabupaten Bandung Barat," ujar Wira dalam jumpa pers di ruangan Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 April 2024.
Kasus ini bermula saat pengemudi Fortuner arogan ugal-ugalan hingga menyerempet kendaraan lain di KM 56 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis, 11 April 2024.
Aksi mobil Fortuner itupun viral di media sosial. Berdasarkan penelusuran, pelat nomor dinas TNI yang terpasang pada mobil tersebut terbukti bukan milik pengemudi.
Wira menjelaskan, pelat nomor tersebut atas nama Marsda Purn TNI Asep Adang Supriadi. Pelat sudah tidak teregister sejak terakhir kali digunakan pada 2020.
"Dari hasil pendalaman Puspom TNI pelat nomor 84337-00 milik Asep Adang mulai dari tahun 2020 sudah tidak teregister. Kendaraan yang terdaftar atas pelat nomor itu Mitsubishi Pajero Sport Hitam dan terakhir penggunaan berakhir pada 20 November 2023," tutupnya.
Wira mengungkapkan, Asep tidak mengenal pelaku. Sebab sebelumnya, pelaku mengaku sebagai adik Jenderal TNI.
"Pelapor Asep Adang tidak mengenal pelaku. Kendati pengakuan pelaku ada kakak purnawirawan Jenderal. Dalam hal ini Puspom TNI Mabes TNI masih menyelidiki. Tapi yang jelas dari pemilik pelat nomor TNI 84337 - 00 tidak mengenal sama pelaku.
Oleh sebab itu, Asep selaku pemilik asli pelat nomor dinas TNI itu merasa dirugikan tindakan pelaku. Ia pu membuat laporan polisi pada Minggu, 14 April 2024.
"Hal tersebut dilanjutkan bagi pelapor Marsda Purn TNI Asep Adang Supriadi merasa dirugikan atas tindak pidana pemalsuan pelat nomor dilaporkan pada 14 April di Polda Metro Jaya," katanya.
Adapun motif pelaku menggunakan pelat nomor polisi tersebut untuk menghindari sistem lalu lintas ganjil genap di dalam tol.
"Motif pelaku gunakan pelat nomor palsu adalah untuk hindari ganjil genap di dalam tol. Untuk pelat nomor asli mobil pelaku B 1461 PJS. Barang bukti yang disita ada dua pelat nomor TNI palsu 84337-00, baju saat dikenakan pelaku saat kejadian, satu buah jam saat digunakan pelaku saat kejadian," ujar Wira.
Perwira menengah (Pamen) ini mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat. PWGA terancam enam tahun penjara.
"Tim Subdit Resmob berhasil menangkap pelaku dengan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan ancaman enam tahun penjara. Pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur," tuturnya. (Angga)