JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024, Polda Metro Jaya mendata ada sebanyak 8.725 unit kendaraan melanggar aturan Ganjil-Genap (Gage).
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penerapan tilang itu diberikan bagi pemudik yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek namun tidak sesuai tanggal Gage.
"Pelanggaran ganjil-genap jumlah total 8.725," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
Usman menuturkan seluruh pelanggaran tersebut tercatat otomatis melalui kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
"Rinciannya, 4.201 kendaraan melanggar ganjil-genap pada arus mudik dan sisanya 4.524 pada arus balik lebaran," bebernya.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran atau tilang kepada para pemudik tersebut.
"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email. (Pembayaran denda) bisa lewat e-Banking, bisa langsung," tutupnya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI