JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Zoe Levana Angga (18) dan sang ibu, Lilyana Pang (45) dijatuhi sanksi tilang oleh polisi buntut mobilnya menerobos jalur bus Transjakarta.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edi Purwanto membenarkan Zoe dan ibunya telah melanggar ketentuan berlalu lintas.
"Benar adanya unggahan video viral di media sosial tiktok @zoecrewet masuk jalur Transjakarta merupakan saudari Zoe Levana Angga dengan menggunakan kendaraan nopol B 2851 UIQ (dikemudikan Lilyana)," ujar Edi kepada wartawan pada Rabu, 22 Mei 2024.
Edi menerangkan, Zoe dan ibunya menerobos jalur Transjakarta di Halte Bus Pluit Village, Jalan Pluit Permai, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu, 19 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kemudian, Zoe mengunggah kondisi mobilnya terjebak di antara bus Transjakarta yang berhenti di Halte Bus Pluit Village.
"Rekaman video langsung sama Zoe diupload pertama kali di medsos," ujar Edi.
Ia menambahkan, mobil Zoe dan ibunya hendak masuk ke jalur kiri. Begitu mau ke jalur kiri, muncul busway yang memaksa mereka masuk ke perlintasan Transjakarta.
"Saat mau kembali ke lajur kiri, saat mau pindah ke lajur kiri tiba-tiba ada kendaraan TransJakarta dari belakang dan selanjutnya kendaraan yang bersangkutan masuk jalur TransJakarta," ungkpanya.
Edi menyebutkan, polisi meminta Zoe membuat video klarifikasi setelah viral menerobos jalur transjakarta. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.