BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pelajar sopir mobil Toyota Yaris berusia 16 tahun tidak ditahan polisi setelah menabrak 13 kendaraan di Tol Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi mengatakan pengemudi mobil sudah diserahkan polisi kepada orang tuanya.
"Status anak masih di bawah umur 16 tahun pelajar, dikembalikan kepada orang tuanya," kata Suwandi pada Kamis, 18 April 2024.
Lebih lanjut, pihak keluarga penabrak dan para pengendara yang tertabrak saat ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Untuk perkara laka lantasnya sudah selesai musyawarah kekeluargaan," ujarnya.
Dalam proses mediasi, keluarga penabrak akan mengganti rugi kerusakan kendaraan milik pengendara yang tertabrak.
"Orang tuanya sudah memberikan bantuan biaya perbaikan kerusakan kendaraan. Dan tidak ada tuntutan Hukum," ungkap Suwandi.
Suwandi menuturkan, polisi hanya menilang remaja tersebut karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Namun kepada anak pengemudi mobil tersebut di tilang tidak mrmiliki SIM," ungkap Suwandi. (Ihsan)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.