Tim hukum wanita anggota PPLN yang diduga alami perbuatan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai melapor ke DKPP. (Poskota/Pandi)

Nasional

Diduga Goda Wanita Anggota PPLN, Ketua KPU RI Diadukan ke DKPP

Kamis 18 Apr 2024, 19:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diduga terkait dugaan perbuatan asusila terhadap wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.

Dipaparkan Maria, keduanya pertama kali bertemu pada Agustus 2023 lalu dalam konteks kunjungan Dinas. Keduanya disebut telah beberapa kali bertemu dalam rangka kunjungan Dinas.

Ia menyebut perilaku Hasyim Asy'ari terhadap kliennya ini tak jauh berbeda ketika mendekati Hasnaeni alias 'wanita emas'.

Aristo Pangaribuan yang juga kuasa hukum korban berujar bahwa kasus yang saat ini telah diadukan ke DKPP mirip dengan kasus 'wanita emas'.

"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun," katanya.

"Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," tambah Aristo.

Lebih jauh Aristo menjelaskan bahwa dalam konteks kasus ini, Hasyim Asy'ari diduga terus berupaya agar bisa dekat dengan korban, meski terpisah jarak yang jauh.

Hasyim bahkan disebut rela terbang jauh demi bertemu korban ketika di luar negeri. Bahkan pertemuan juga berlangsung di Indonesia.

"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya. Sudah bertemu. Sudah bertemu di Indonesia dan di luar negeri itu. Sudah bertemu," ungkapnya.

Namun demikian kuasa hukum tak membeberkan secara pasti perbuatan asusilia yang dimaksud, misalnya saja pelecehan seksual dan sejenisnya. Ia hanya menyebut telah menyodorkan barang bukti ke DKPP, salah satunya berupa foto dan chatting.

Adapun dugaan rayuan bulus oleh Hasyim terhadap wanita anggota PPLN ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Kuasa hukum beralasan bahwa sengaja baru mengadukan kasus karena takut kontraproduktif, mengingat saat itu masih dalam tahapan proses pemilihan umum (pemilu).

"Ini yang pertama, pelapor ke DKPP yang pertama. Karena untuk mengumpulkan keberanian untuk sampai ke sini aja sudah luar biasa," pungkasnya. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
Hasyim Asy'ariketua-kpu-riperbuatan asusilaAnggota PPLNDKPP

Pandi Ramedhan

Reporter

Firman Wijaksana

Editor