KPU DKI Jakarta Mulai Terima Konsultasi Cagub Independen, Salah Satunya Eks Wakil Kepala BSSN

Selasa 16 Apr 2024, 20:49 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. (Poskota/Pandi)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. (Poskota/Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan persiapan tahap pendaftaran Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) independen untuk pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Adapun pemenuhan persyaratan pasangan calon independen atau perseorangan ini mulai dilakukan pada 5 Mei 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menerangkan, jika sudah ada beberapa tim dari cagub independen yang berkonsultasi ke KPU berkaitan dengan syarat dan formulir.

"Untuk calon perorangan ada beberapa tim yang sudah berkonsultasi di pelayanan helpdesk ya. Mereka menanyakan terkait dengan syarat, kemudian formulir yang digunakan seperti apa," katanya kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.

Sejauh ini, Dody berujar bahwa ada dua tim yang telah berkonsultasi ke KPU terkait masalah teknis tersebut, salah satunya yaitu Komjen (Purn) Dharma Pongrekun yang juga mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Yang sudah kita dengarkan salah satunya Pak Dharma Pongrekun ya. Timnya sudah berkonsultasi. Yang lainnya masih informal saja. Belum secara resmi," jelas Dody.

Dalam hal ini KPU DKI Jakarta mempunyai syarat bagi pasangan calon independen yakni setidaknya harus memiliki 618 ribu KTP untuk dukungan yang tersebar di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

"Kemudian ada formulir yang harus diisi. Di formulir itu ada KTP yang harus dilampirkan, ada pernyataan dukungan dari masyarakat, minimal 618 ribu dukungan dari warga DKI Jakarta," papar Dody. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update