Kena Teror Ancaman oleh DC Lapangan? Berikut Aturan dan Etika Penagihan Pinjol dari OJK (Foto: University of California)

TEKNO

Kena Teror Ancaman oleh DC Lapangan? Berikut Aturan dan Etika Penagihan Pinjol dari OJK

Selasa 16 Apr 2024, 13:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah jasa pinjaman online (pinjol) kini sudah memiliki debt collector (dc) lapangan untuk menagih utang nasabah gagal bayar (galbay) ke rumah.

Namun, tidak sedikit nasabah beranggapan bahwa kehadiran dc lapangan justru meresahkan. Beberapa di antaranya menagih utang dengan cara yang tidak wajar. 

Cara-cara yang dilakukan biasanya berupa ancaman data pribadi akan disebar agar terkena sanksi sosial, pemerasan agar untuk mendapatkan kelonggaran penagihan, hingga kekerasan fisik.

Hal tersebut tentu saja membuat para nasabah tidak nyaman, bahkan mental langsung tertekan sehingga trauma. Kejadian seperti ini sangat disayangkan, nasabah terpaksa harus mencari pinjaman lain untuk menutupi utangnya.

Gali lubang tutup lubang merupakan salah satu cara yang harus dihindari dalam dunia pinjol, sebab dapat memperburuk kondisi keuangan Anda sendiri meski dapat tenang sesaat. 

Apabila Anda mengalami hal yang sama seperti diteror dan diancam DC laoangan, tenang saja karena OJK memiliki aturan dan etika penagihan pinjol yang tentunya tidak merugikan nasabah galbay. 

Aturan Penagihan Utang Pinjol

Melalui Surat Edaran OJK No.19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, terdapat beberapa poin-poin penting soal penagihan. Simak selengkapnya berikut in:

Etika Penagihan Lapangan

Demikian informasi terkait aturan dan etika penagihan yang dapat Anda simak agar dapat menghadapi DC lapangan yang mengancam dan meneror Anda ketika menagih utang.

Tags:
DC Lapanganpinjolpinjaman-online

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor