OJK Blokir 55 Pinjol Legal yang Melanggar Aturan, Ini Alasannya!

Senin 15 Apr 2024, 11:23 WIB
OJK Blokir 55 Pinjol Legal yang Melanggar Aturan, Ini Alasannya (Freepik.com/ijeab/Canva)

OJK Blokir 55 Pinjol Legal yang Melanggar Aturan, Ini Alasannya (Freepik.com/ijeab/Canva)

4. Hati-hati dengan modus penipuan pinjol. Ada banyak modus penipuan pinjol yang dilakukan, seperti meminta data pribadi yang berlebihan, meminta transfer ke rekening pribadi, atau mengancam menyebarkan data pribadi jika tidak membayar pinjaman.

5. Laporkan ke OJK jika kamu menemukan pinjol yang mencurigakan. Kamu dapat melaporkannya melalui situs web resmi OJK atau aplikasi OJK.

OJK berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol legal penipuan. Mari bersama-sama kita tingkatkan literasi keuangan agar terhindar dari jeratan pinjol.

Masyarakat harus selalu waspadadan berhati-hati saat menggunakan pinjol. Pastikan kamu menggunakan pinjol yang legal dan terdaftar di OJK agar terhindar dari penipuan.

Selain itu, untuk menjangkau, mendapatkan hingga membaca artikel-artikel lain seputar berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan, dan tekno. 

Kamu bisa bergabung melalui channel WhatsApp resmi Poskota, cukup klik link yang ada di bawah ini kamu sudah bisa bergabung dalam channelnya.

https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Pastikan juga bahwa kamu meminjam di pinjol legal yang terdaftar, berizin, dan diawasi OJK. Jangan sampai tertipu atas permainan pinjol legal yang tanpa sadar itu adalah pinjol ilegal. Semoga dengan ini bisa membantu mengamankan akun kamu dan menjaga stabilits keuanganmu.

News Update