Debt collector lapangan yang tidak etis sering menggunakan teknik intimidasi atau ancaman untuk memaksa debitur membayar utang.
Ancaman fisik atau emosional dapat digunakan untuk menekan debitur agar segera membayar utang saat terjerat galbay.
3. Tidak Memberikan Rincian Utang dengan Jelas
DC lapangan yang curang dan tidak etis sering kali enggan memberikan rincian utang secara jelas kepada debitur.
Dalam banyak kasus, mereka cenderung mengabaikan permintaan debitur untuk bukti piutang yang sah dan mengandalkan taktik menakut-nakuti untuk memaksa pembayaran.
4. Meminta Pembayaran Tunai atau Transfer ke Rekening Pribadi
Kemudian, Debt collector yang tidak sah seringkali menggunakan taktik meminta pembayaran tunai atau transfer ke rekening pribadi sebagai bagian dari praktik penagihan yang tidak etis.
Oleh karenanya, penting untuk selalu waspada dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat untuk melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak etis atau ilegal.
5. Tidak Menghormati Hak-hak Debitur
Menghormati hak-hak debitur adalah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam penagihan utang.
DC lapangan yang tidak bertanggung jawab dapat dikenai sanksi hukum jika melanggar hak-hak debitur atau terlibat dalam praktik penagihan yang melanggar hukum.
6. Tindakan di Luar Jam Kerja yang Wajar