ADVERTISEMENT

Akulaku Diblokir OJK! Kesalahan Fatal DC Lapangan Bikin Konsumen Resah

Minggu, 14 April 2024 14:08 WIB

Share
Akulaku Diblokir OJK, Kesalahan Fatal DC Lapangan Bikin Konsumen Resah (Freepik.com/8photo)
Akulaku Diblokir OJK, Kesalahan Fatal DC Lapangan Bikin Konsumen Resah (Freepik.com/8photo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Dunia perpinjolan Indonesia kembali dibuat gempar dengan kabar Akulaku yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemblokiran dilakukan bukan tanpa alasan. Akulaku dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya, salah satunya dari DC lapangan tersebut yang melakukan kesalahan fatal.

OJK menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha (PKU) tertentu terhadap pinjaman online Akulaku. Pembekuan ini terkait dengan kesalahan fatal yang dilakukan oleh DC Akulaku di lapangan.

Kesalahan fatal apa saja yang dilakukan DC lapangan:
1. Penagihan yang tidak beretika, DC Akulaku melakukan penagihan dengan cara yang tidak sopan dan tidak profesional, bahkan sampai meneror dan mengintimidasi konsumen.

2. Ketidakjelasan informasi, Akulaku tidak memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada konsumen terkait dengan tagihan dan denda keterlambatan.

3. Penyalahgunaan data pribadi, Akulaku diduga menyalahgunakan data pribadi konsumen untuk melakukan penagihan.

Pelanggaran-pelanggaran ini membuat banyak konsumen resah dan dirugikan. OJK, sebagai regulator industri jasa keuangan, mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanski PKU terhadap Akulaku.

Dampak sanksi OJK berdampak signifikan terhadap Akulaku, sehingga dilarang untuk:
1. Menyalurkan pembiayaan baru, Akulaku tidak boleh memberikan pinjaman baru kepada konsumen, baik untuk existing customer maupun new customer.

2. Meningkatkan plafon pinjaman, Akulaku tidak boleh menaikkan plafon pinjaman existing customer.

3. Melakukan akuisisi, Akulaku tidak boleh melakukan akuisisi terhadap perusahaan lain.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT