ADVERTISEMENT

Galbay Merajalela! Intip 5 Daerah dengan Resiko Teror DC Lapangan Terbesar di Indonesia

Sabtu, 13 April 2024 22:29 WIB

Share
Galbay Merajalela! Intip 5 Daerah dengan Resiko Teror DC Lapangan Terbesar di Indonesia (Freepik)
Galbay Merajalela! Intip 5 Daerah dengan Resiko Teror DC Lapangan Terbesar di Indonesia (Freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Teror DC lapangan kian memarak, terdapat resiko teror DC lapangan di 5 daerah yang memiliki banyak galbay bagi masyarakatnya.

Teror DC lapangan kembali menghantui masyarakat Indonesia, terutama di wilayah Jawa Barat. Kelompok DC lapangan kembali aktif dan melakukan aksi.

Berdasarkan data OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat 5 daerah dengan resiko teror DC lapangan terbesar di Indonesia, yaitu:

1. Kabupaten Bandung.
2. Kabupaten Garut.
3. Kabupaten Cianjur.
4. Kabupaten Sukabumi.
5. Kabupaten Bogor.

Daerah-daerah tersebut dipilih karena beberapa faktor:
1. Keamanan yang lemah
2. Minimnya patroli polisi
3. Mudahnya akses ke wilayah perkotaan
4. Banyaknya ATM dan bank

Faktor-faktor yang menyebabkan maraknya aksi DC lapangan di Indonesia:
1. Meningkatnya jumlah kredit macet
2. Persaingan antar perusahaan pembiayaan
3. Kelemahan regulasi
4. Kurangnya edukasi masyarakat tentang hak-haknya

Berikut beberapa tips untuk menghindari teror DC lapangan:
1. Hindari bepergian sendirian di malam hari.
2. Gunakan ATM di tempat ramai dan terang.
3. Selalu waspada terhadap orang di sekitar.
4. Jika melihat orang yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi.

Dan, beberapa tips untuk tidak galbay:
1. Hutanglah dengan bijak
2. Pahami isi perjanjian kredit
3. Segera lunasi utang jika mampu
4. Komunikasikan dengan pihak pemberi pinjaman jika mengalami kesulitan keuangan
5. Laporkan ke pihak berwajib jika mengalami teror DC lapangan

Pemerintah dan pihak terkait perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi maraknya aksi Debt Collector (DC) lapangan yang melanggar hukum.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Memperkuat regulasi terkait DC lapangan
2. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-haknya
3. Meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan
4. Memproses hukum DC lapangan yang melanggar hukum

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT