ADVERTISEMENT

Bebas Dari Jeratan Pinjol! Simak Cara Cerdas Lunas Utang Pinjol Tanpa Harus Bayar

Sabtu, 13 April 2024 19:59 WIB

Share
Bebas Galbay Setelah Lebaran? Simak 5 Aplikasi Ini untuk Lunasi Pinjol dengan Mudah dan Aman (Freepik.com)
Bebas Galbay Setelah Lebaran? Simak 5 Aplikasi Ini untuk Lunasi Pinjol dengan Mudah dan Aman (Freepik.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Jumlah pengguna pinjol di Indonesia mencapai hingga puluhan juta orang. Banyak masyarakat ingin bebas dari jeratan pinjol, maka kamu wajib simak caranya di bawah ini.

Hampir kebanyakan masyarakat yang galbay karena terjebak dalam siklus utang pinjol ilegal dengan bunga tinggi, tenor pendek, dan penagihan yang tidak wajar.

Di satu sisi, pinjol menawarkan solusi keuangan praktis saat terdesak. Di sisi lain, jeratan bunga dan denda pinjol yang mencekik dapat menjerumuskan penggunanya ke dalam lubang utang yang tak berujung.

Cara untuk terbebas dari utang pinjol tanpa bayar:
1. Identifikasi utang dan buat rencana pelunasan, kamu harus memetakan utang pinjol yang kamu miliki, catat jumlah utang, bunga, dan denda dari setiap platform pinjol.

Buatlah rencana pelunasan yang realistis dengan mempertimbangkan kemampuan finansialmu.

2. Negosiasi dengan penagih utang, banyak platform pinjol yang menawarkan program negosiasi ulang untuk membantu debitur melunasi utangnya. Hubungi pihak penagih utang dan jelaskan situasi keuanganmu.

Tawarkan opsi pelunasan yang sesuai dengan kemampuanmu, seperti cicilan dengan bunga yang lebih rendah atau perpanjangan tenor pinjaman.

3. Manfaatkan dana darurat atau bantuan keuangan, jika kamu memiliki dana darurat, gunakanlah untuk melunasi sebagian utang pinjol. Hal ini dapat meringankan beban utang dan membantumu keluar dari jeratan bunga yang tinggi.

kamu juga dapat mencari bantuan keuangan dari keluarga, sahabat, atau lembaga resmi seperti Dinas Sosial. Jangan ragu untuk mencari pertolongan jika kamu merasa kesulitan.

4. Laporkan pinjol ilegal ke OJK, segera laporkan ke Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas WI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hindari membayar utang pinjol ilegal karena platform tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT