Fitur PayLater tidak memiliki jaminan fidusia yang dapat menarik aset, dan hanya beroperasi seperti aplikasi jasa dan layanan pinjaman online pada umumnya.
Jika hutangmu sudah membengkak hingga mengakibatkan gagal bayar (galbay), lebih baik bernegosiasi dengan perusahaan pinjol agar mereka dapat memberikan solusi terbaik.
Berikut ini adalah beberapa daftar aplikasi pinjol ilegal yang patut dihindari masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman saldo DANA langsung cair dengan persyaratan mudah.
Daftar Pinjol Ilegal
1. Pinjam Gampang
Meskipun nama aplikasi ini terdengar menarik, Pinjam Gampang telah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak memiliki izin usaha.
2. Duit Raya
Duit Raya adalah salah satu dari banyak aplikasi Pinjol ilegal yang telah dicatat oleh OJK. Menggunakan aplikasi ini dapat mengakibatkan masalah hukum dan finansial.
3. UangMe
Meskipun popularitasnya cukup tinggi, namun aplikasi pinjol ilegal UangMe tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga pengguna harus berhati-hati dalam menggunakannya.
4. Tunai Kita
Tunai Kita adalah salah satu dari beberapa aplikasi pinjaman online ilegal yang telah disita oleh pihak berwenang karena melanggar aturan yang diberlakukan oleh OJK dan pemerintah.
5. Flash Cash
Flash Cash adalah salah satu dari banyak aplikasi Pinjol yang menawarkan pinjaman tanpa izin resmi. Pengguna harus menghindari aplikasi ini untuk mengurangi risiko finansial.
6. Cashwagon
Cashwagon adalah salah satu dari sekian banyaknya aplikasi pinjaman online ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat karena tidak memiliki izin resmi dari OJK.
7. Tunaiku
Tunaiku adalah salah satu aplikasi pinjaman online ilegal yang telah dihentikan operasinya oleh OJK karena tidak mematuhi regulasi yang berlaku dan kerap merugikan konsumennya.
8. Kredit Pintar
Meskipun memiliki nama yang menarik, Kredit Pintar adalah salah satu dari banyak aplikasi Pinjol ilegal yang telah dilarang oleh OJK karena melanggar aturan.
9. KTA Kilat
KTA Kilat adalah salah satu dari banyaknya aplikasi pinjaman online ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).